Masjid
Masjid Pondok Pesantren Persis 259 Firdaus Pangalengan
Penerimaan Santri Baru
Penerimaan Santri Baru Tahun Ajaran 2013 / 2014 Pondok Pesantren Persis 259 Firdaus Pangalengan
Kunjungan Dan Pertemuan
Kunjungan Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat Mengadakan Pertemuan Di Pondok Pesantren Persis 259 Firdaus Pangalengan
Prestasi
Beberapa Penghargaan yang di Peroleh Pondok Pesantren Persis 259 Firdaus Pangalengan
Santriwan Dan Santriwati
Santriwan dan santriwati berikut ustadz Pondok Pesantren Persis 259 Firdaus Pangalengan Di Depan Mesjid
Sabtu, 14 September 2013
06.26
No comments
Jangan Lewatkan!
PENGAJIAN RUTIN AKBAR & DIALOG AGAMA
Pondok Pesantren Persatuan Islam 259 Firdaus
SETIAP AHAD KE 4
Mulai Jam 14.00 s/d Selesai
Jalan Situ Cileunca Cisangkuy Margamekar Pangalengan Bandung
...
Sabtu, 18 Mei 2013
Penerimaan Santri Baru 2016 / 2017
10.16
No comments

Ahlan Wa Sahlan!
Pondok Pesantren Persatuan Islam 259 Firdaus Pangalengan adalah lembaga pendidikan Islam terpadu, yang memadukan kurikulum ke-Islaman khas Pesantren Persatuan Islam dengan kurikulum Pendidikan Nasional. Lulusannya diharapkan mampu mengembangkan dirinya menjadi ‘Ulama/Zu’ama.
Kurikulum diarahkan pada pembinaan santri agar memiliki Akhlaqul-karimah yang Tafaqquh-fiddin...
Majalah Di Prancis Menerbitkan Komik Tentang Nabi Muhammad S.A.W
09.49
No comments

Umat Islam di belahan bumi kembali akan marah diakibatkan sebuah majalah di Prancis merilis edisi khusus nabi. Majalah yang berbentuk seperti komik ini berisi kartun biografi.
Isinya menceritakan tentang kehidupan nabi Muhammad SAW. Majalah minguan tersebut mengeluarkan cerita berseri berjudul 'Hidup Muhammad'.
Kontennya dibuat berdasarkan teks-teks yang ditulis oleh para komentator muslim dan dijamin tidak akan ada karikatur atau sindiran terhadap...
Persis Menolak Keras Pasal Santet Dalam RUU KUHP
09.42
No comments

Pemerintah Republik Indonesia saat ini tengah mengajukan persoalan kejahatan ilmu hitam santet kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat agar diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Umum Hukum Pidana (RUU KUHP).
Dalam rancangan tersebut dikemukakan bahwa seseorang yang berupaya menawarkan kemampuan magisnya bisa terancam pidana lima tahun penjara.
Aturan tersebut diatur dalam Bab V tentang Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum yang secara khusus...
Langganan:
Postingan (Atom)