Masjid

Masjid Pondok Pesantren Persis 259 Firdaus Pangalengan

Penerimaan Santri Baru

Penerimaan Santri Baru Tahun Ajaran 2013 / 2014 Pondok Pesantren Persis 259 Firdaus Pangalengan

Kunjungan Dan Pertemuan

Kunjungan Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat Mengadakan Pertemuan Di Pondok Pesantren Persis 259 Firdaus Pangalengan

Prestasi

Beberapa Penghargaan yang di Peroleh Pondok Pesantren Persis 259 Firdaus Pangalengan

Santriwan Dan Santriwati

Santriwan dan santriwati berikut ustadz Pondok Pesantren Persis 259 Firdaus Pangalengan Di Depan Mesjid

Sabtu, 14 September 2013

Jangan Lewatkan!

PENGAJIAN RUTIN AKBAR & DIALOG AGAMA
Pondok Pesantren Persatuan Islam 259 Firdaus
SETIAP AHAD KE 4
Mulai Jam 14.00 s/d Selesai
Jalan Situ Cileunca Cisangkuy Margamekar Pangalengan Bandung



Sabtu, 18 Mei 2013

Penerimaan Santri Baru 2016 / 2017

Ahlan Wa Sahlan!

       Pondok Pesantren Persatuan Islam 259 Firdaus Pangalengan adalah lembaga pendidikan Islam terpadu, yang memadukan kurikulum ke-Islaman khas Pesantren Persatuan Islam dengan kurikulum Pendidikan Nasional. Lulusannya diharapkan mampu mengembangkan dirinya menjadi ‘Ulama/Zu’ama.
       Kurikulum diarahkan pada pembinaan santri agar memiliki Akhlaqul-karimah yang Tafaqquh-fiddin serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Lulusannya memperoleh ijazah Pesantren dan ijazah Madrasah (Ibtidaiyyah/Tsanawiyyah/Aliyah) yang setara dengan ijazah sekolah umum sehingga dapat melanjutkan pendidikan ke berbagai jenjang pendidikan.





Majalah Di Prancis Menerbitkan Komik Tentang Nabi Muhammad S.A.W


Umat Islam di belahan bumi kembali akan marah diakibatkan sebuah majalah di Prancis merilis edisi khusus nabi. Majalah yang berbentuk seperti komik ini berisi kartun biografi.

Isinya menceritakan tentang kehidupan nabi Muhammad SAW. Majalah minguan tersebut mengeluarkan cerita berseri berjudul 'Hidup Muhammad'.

Kontennya dibuat berdasarkan teks-teks yang ditulis oleh para komentator muslim dan dijamin tidak akan ada karikatur atau sindiran terhadap Nabi Muhammad SAW.

"Ini merupakan sebuah biografi resmi yang diedit langsung oleh umat Islam," ujar penerbitan majalah Charlie Hebdo dan Charb dari bagian ilustrator komik kepada AFP, seperti dikutip dari lamanonislam.net, Senin (31/12). Charb mengatakan, biografi tersebut akan dipublikasikan pada Rabu (2/1).

Isiannya akan disatukan oleh seorang peneliti dari Franco-Tunisia yang dikenal bernama Zineb. Majalah Prancis ini mengungkapkan bahwa seri yang baru ini tidak akan mengundang kemarahan umat Islam.

Al-Azhar, tempat belajar dunia Islam tertinggi, mengeluarkan fatwa pada bulan Ramadhan lalu, yakni penggambaran nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya dilarang. Senada dengan Al-Azhar, Arab Saudi Dar Al-Ifta, Pusat Hukum Kerajaan dan Penelitian Islam juga mengeluarkan fatwa yang sama.

Seperti yang diketahui sebelumnya, pada september lalu Prancis menerbitkan majalah mingguan dengan menampilkan seorang pria tanpa busana. Pria tersebut dikatakan Nabi Muhammad SAW. Tidak lama berselang, sebuah film yang menghina nabi juga dibuat oleh seorang Amerika. Menghina nabi sama saja menghujat umat Islam.

Prancis merupakan negara dengan penduduk muslim yang minoritas. Muslim Prancis juga mengeluh dengan adanya pembatasan kebebasan beragama bagi mereka. Tahun 2004 lalu, Prancis bahkan melarang penggunaan hijab bagi para muslimah di tempat umum. Bahkan beberapa negara Eropa lainnya mengikuti jejak Prancis ini.

Dan hari ini Rabu 02/01/2013, serial pertama komik biografi Nabi Muhammad SAW telah tersedia di situs Charlie Hebdo.

Majalah satir asal Prancis itu mengklaim isi komik dijamin ‘halal’ karena ditulis berdasarkan tulisan ilmuwan dan sejarawan Muslim tentang kehidupan Nabi Muhammad. Seperti tertulis dalam situsnya charliehebdo.fr, serial pertama sudah tersedia dengan judul ‘Kehidupan Nabi - Bagian Pertama - Awal dari Nabi’. Covernya gambar seseorang sedang menuntun seekor onta di padang pasir.

Dalam kata pengantarnya, Charlie Hebdo memulai dengan sebuah pertanyaan siapakah Muhammad. ‘’Siapakah Muhammad? Untuk semua orang. Dia tentu saja adalah nabi umat Muslim. Tetapi bagi orang lain, dia adalah tokoh sejarah atau bahkan sebuah legenda. Karikatur Muhammad seperti kita karikatur Yesus, Napoleon atau Zorro,’’ tulis Charlie Hebdo dalam kata pengantarnya.

Charlie Hebdo akhirnya menutup kata pengantarnya dengan sebuah kesimpulan bahwa isi komiknya ‘halal’. Karena, mereka mengklaim isi ceritanya didasarkan pada tulisan tentang kehidupan Nabi Muhammad yang ditulis oleh sejarawan dan ilmuwan Muslim.

‘’Kami menempatkan gambaran kehidupan Muhammad yang diceritakan umat Muslim. Tidak ada humor ditambahkan. Jika bentuk tampaknya menghujat, latar belakang sempurna halal...’’ Rencana penerbitan komik sempat menimbulkan kekhawatiran. Karena, Charlie Hebdo selama ini suka menerbitkan gambar kartun satir yang diasosiasikan sebagai Nabi.

sumber : ROL

Persis Menolak Keras Pasal Santet Dalam RUU KUHP


Pemerintah Republik Indonesia saat ini tengah mengajukan persoalan kejahatan ilmu hitam santet kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat agar diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Umum Hukum Pidana (RUU KUHP).

Dalam rancangan tersebut dikemukakan bahwa seseorang yang berupaya menawarkan kemampuan magisnya bisa terancam pidana lima tahun penjara.

Aturan tersebut diatur dalam Bab V tentang Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum yang secara khusus dicantumkan dalam Pasal 293 Berikut ini kutipan pasal yang mengatur tentang santet dan ilmu hitam lainnya itu:


"(1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV;

(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya ditambah dengan sepertiga."

Sementara dalam penjelasannya disebutkan bahwa ketentuan itu dimaksudkan untuk mengatasi keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh praktik ilmu hitam (black magic) yang secara hukum menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya.

Ketentuan ini dimaksudkan juga untuk mencegah secara dini dan mengakhiri praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun teluh (santet).

Persoalan ini lantas menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat dan para ulama. Prof. M. Abdurrahan, MA Ketua Umum Persatuan Islam (Persis) menyatakan dengan keras menolak pasal santet itu.

 Menurutnya santet itu tidak ada dan kalau dijadikan hukum  pidana maka akan sangat sulit sekali mencari alat buktinya.

“Persis sangat menolak Undang Undang tentang santet. Santet itu syirik.  UUD untuk para penyantet itu sulit, apalagi mencari alat buktinya. Kalau ada orang yang meninggal terus orang menuduh  itu akibat santet, bagaimana buktinya?” kata Prof. M Abdurrahman, MA

Prof. M Abdurrahman, MA menilai jika pemerintah mengajukan pasal ini, maka cara berpikir pemerintahan kembali ke zaman dulu. Pemerintah menurutnya seolah  ingin memaksakan kepada masyarakat agar percaya santet, padahal santet itu tidak ada, dan ini sangat sesat.

Ia mengatakan Persis sendiri telah lama membahas masalah kejahatan ilmu hitam ini dalam keputusan Sidang Dewan Hisbah tahun 2001 dalam pembahasan Hukum Magic dan kedugalan.